Rabu, 02 November 2016

Aturan Penggunaan Materai 6000 dan Materai 3000

Meterai dan Sahnya Perjanjian

Penggunaan Meterai tempel bernilai Rp 6.000 maupun Rp 3.000 adalah penggunaan yang sudah sering dilakukan setiap orang dewasa ini, atau dengan kata lain sudah bukan merupakan penggunaan yang asing lagi dalam masyarakat.
Kehadiran Meterai Rp 6.000 maupun Materai Rp 3.000 disetiap transaksi yang melibatkan sejumlah uang tertentu, selalu kita rasakan dalam kehidupan sehari-hari, selain itu juga penggunaan meterai yang paling dirasakan kehadirannya adalah penggunaan meterai yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap transaksi yang dilakukan dengan pembuatan perjanjian-perjanjian, baik itu perjanjian jual beli, sewa menyewa, perjanjian kerja, surat kuasa dan lain sebagainya.
Bahkan saat ini banyak masyarakat yang berpendapat atau beranggapan bahwa tanpa meterai maka perjanjian yang telah dibuat akan menjadi tidak sah, dan karena yakinnya akan hal tersebut, tidak sedikit masyarakat yang rela membuat ulang perjanjian mereka hanya karena kelupaan dalam pemberian atau menempelkan meterai dalam perjanjian yang dibuat. Selain itu ada juga masyarakat yang tidak mau memenuhi janjinya sebagaimana yang telah dituangkan dalam perjanjian yang telah dibuat dengan alasan perjanjian yang dibuat itu tidak sah karena tidak ada meterai-nya.
Hal inilah yang kemudian membuat penulis tertarik untuk mengangkat tulisan dengan judul “Apa dan bagaimana Meterai digunakan?”. Namun sebelum penulis lebih jauh menguraikan tentang judul tulisan kali ini, sekiranya penting untuk coba meluruskan tentang persepsi masyarakat yang menyatakan bahwa tanpa meterai maka suatu perjanjian akan dinyatakan tidak sah.
Perlu diketahui dan dipahami oleh masyarakat bahwa ada atau tidaknya sebuah meterai dalam sebuah perjanjian bukanlah suatu syarat yang menjadi parameter untuk mengatakan suatu perjanjian itu menjadi sah atau tidak sah. Karena syarat sahnya suatu perjanjian telah diatur dengan jelas pada pasal 1320 KUHPerdata, dimana dalam pasal ini dinyatakan bahwa suatu perjanjian dikatakan sah apabila telah memenuhi 4 unsur, yaitu;
1) Adanya kesepakatan antara mereka yang mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian,
2) Adanya kecakapan hukum antara mereka yang membuat suatu perjanjian,
3) Adanya suatu hal tertentu (objek tertentu), dan
4) Adanya suatu sebab yang halal (tidak bertentangan dengan undang-undang)

Apa itu Meterai ?
Meterai atau yang biasa diucapkan olah banyak orang sebagai“Materai” ,  sebenarnya yang dimaksud adalah benda meterai, dimana benda meterai tersebut terdiri dari meterai yang ditempelkan dan meterai yang berupa kertas atau yang biasa disebut orang sebagai kertas segel.
Adapun penetapan terhadap benda meterai ini oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan, adalah sebagai cara pelunasan terhadap pengenaan pajak atas dokumen. Yang mana penetapannya dimaksudkan sebagai salah satu cara perwujudan peran serta masyarakat dalam Pembangunan Nasional.
Selanjutnya penyebutan terhadap pengenaan pajak atas dokumen ini dikenal sebagai BEA METERAI, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, yang untuk pelaksanaannya juga telah ditetapkan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1995 dan sebagaimana telah dirubah dalam Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Meterai.
Dalam Peraturan Perundang-undangan Bea Meterai diatas telah dijelaskan bahwa Bea Meterai dikenakan atas dokumen, yang mana dalam pengenaannya menggunakan prinsip satu dokumen hanya terutang satu Bea Meterai,  sementara rangkap/ tindasan (yang ikut ditandatangani)  juga terutang Bea Meterai dengan tarif yang sama dengan aslinya.
Sebagaimana disebut diatas bahwa Bea Meterai dikenakan terhadap suatu dokumen, dimana pengertian dari dokumen itu sendiri adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan. Dokumen-dokumen yang dimaksud atau yang dikenakan Bea Meterai adalah sebagai berikut:
a. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
b. akta-akta notaris termasuk salinannya;
c. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya;
d. surat yang memuat jumlah uang, yaitu;
1) yang menyebutkan penerimaan uang
2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
4) yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
e. surat berharga seperti wesel, promes, aksep,
f. efek dengan nama dan dalam bentuk apapun,
g. dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu :
1) surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
2) surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.
Adapun pengenaan Bea Meterai terhadap dokumen- dokumen tersebut diatas, baru akan terutang pada saat;
  1. Dokumen itu diserahkan, jika dokumen dibuat oleh satu pihak,
  2. Dokumen selesai dibuat, jika dibuat lebih dari satu pihak,
  3. Saat digunakan di Indonesia, jika dibuat diluar negeri.
Selain dokumen yang dapat dikenakan Bea Meterai, juga telah diatur dokumen yang tidak dikenakan Bea Meterai, yaitu antara lain;
1. Dokumen berupa;
a) surat penyimpanan barang;
b) konosemen;
c) surat angkutan penumpang dan barang;
d) keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c.
e) bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
f) surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengiriman;
g) surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan dengan surat-surat sebagaimana dimaksud diatas.
2. Segala bentuk ijazah. Yang termasuk dalam pengertian ini adalah Surat Tanda Tamat Belajar, tanda lulus, surat keterangan telah mengikuti suatu pendidikan, latihan, kursus dan penataran.
3. Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu;
4. Tanda bukti penerimaan uang Negara dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah dan bank;
5. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah dan bank;
6. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
7. Dokumen yang menyebutkan tabungan pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan dan lainnya yang bergerak di bidang tersebut;
8. Surat gadai yang diberikan oleh Perum Pegadaian;
9. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa meterai atau benda meterai terdiri dari meterai yang ditempelkan dan yang berupa kertas. Meterai yang ditempelkan adalah meterai yang penggunaannya direkatkan ditempat dimana tanda tangan akan dibubuhkan. Pembubuhan tanda tangan harus disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan ada diatas kertas dan sebagian lagi di atas Meterai tempel. Jika digunakan lebih dari satu Meterai tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua Meterai tempel dan sebagian di atas kertas. Dan yang perlu pula diingat dalam penggunaan meterai tempel ini adalah perekatan meterai tempel dilakukan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan bea Meterai.
Sementara kertas Meterai, penggunaannya dilakukan dengan cara penulisan isi dokumen diatas kertas meterai secara langsung, jika isi dokumen yang ditulis diatas kertas meterai tersebut ternyata terlalu panjang, maka isi dokumen yang masih tertinggal dapat digunakan diatas kertas yang tidak bermeterai.
Perlu juga diketahui bahwa dalam penggunaan meterai tempel maupun kertas meterai pada dokumen yang dikenakan bea meterai tidak boleh dilakukan pada meterai tempel dan kertas meterai yang sudah digunakan.
Apabila penggunaan meterai digunakan tidak sesuai dengan sebagaimana hal-hal yang telah diuraikan diatas maka konsekuensinya terhadap dokumen yang diberikan meterai tersebut baik tempel maupun kertas meterai akan dianggap tidak bermeterai, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 ayat 3 UU No. 13 tahun 1985.
Selain dengan cara tempel dan kertas meterai, penggunaan meterai juga dapat dilakukan dengan cara pemeteraian kemudian, yaitu suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atau permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.
Pemeteraian kemudian dilakukan atas;
  1. Dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka pengadilan.
  2. Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya.
  3. Dokumen yang dibuat diluar negeri yang akan digunakan di Indonesia.
Kemudian lebih lanjut lagi dalam UU No 13 Tahun 1985, selain dengan benda meterai, pelunasan bea meterai juga dapat dilakukan dengan cara lain. Cara lain yang dimaksud adalah cara dengan tidak menggunakan benda meterai yang  mana cara yang tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan, contohnya seperti mesin teraan meterai atau alat lain dengan ijin menteri keuangan.

Pada Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Meterai, mengatur tentang tarif dari Bea Meterai dan bagaimana cara penerapannya. Dimana Tarif Bea Meterai itu sendiri dibagi atas 2 tarif, yaitu; Meterai Rp 6.000 dan Meterai Rp 3.000.
Meterai 6.000 dikenakan atas dokumen-dokumen sebagai berikut;
a. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya (antara lain: surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan) yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
b. akta-akta notaris termasuk salinannya;
c. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya;
d. surat yang memuat jumlah yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
1) yang menyebutkan penerimaan uang
2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
4) yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
e. surat berharga seperti wesel, promes, aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
f. efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
g. dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu :
1) surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
2) surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.
Sementara untuk meterai dengan tarif Rp 3.000,- dikenakan atas dokumen-dokumen sebagai berikut;
a. surat yang memuat jumlah yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
1) yang menyebutkan penerimaan uang
2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
4) yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
b. surat berharga seperti wesel, promes, aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
c. efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
d. Cek dan bilyet giro dengan harga nominal berapapun.
Apabila suatu dokumen (kecuali cek dan bilyet giro) mempunyai nominal tidak lebih dari Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), maka atas dokumen tersebut tidak terutang Bea Meterai.

Penutup
Demikianlah sekilas tentang Apa dan bagaimana Meterai digunakan, dan pada bagian akhir dari tulisan ini, kembali penulis ingin sampaikan bahwa sah tidaknya suatu perjanjian bukanlah karena ada atau tidaknya meterai dalam suatu dokumen perjanjian. Namun Meterai digunakan sebagai Bea Meterai atau pajak atas suatu dokumen dimana keberadaannya adalah sebagai perwujudan peran serta masyarakat dalam Pembangunan Nasional.
Dan juga yang sekiranya sangat perlu diperhatikan adalah bagaimana penggunaan dari meterai itu sendiri, karena jika penggunaannya dilakukan tidak sesuai dengan ketentuannya maka konsekuensinya akan timbul pada status pajak dari suatu dokumen, yaitu suatu dokumen dianggap tidak bermeterai atau dengan kata lain Bea Meterainya belum lunas.
Jika Bea Meterai suatu dokumen dinyatakan tidak bermeterai/ belum lunas atau kurang dibayar, maka konsekuensi selanjutnya yang akan timbul adalah suatu dokumen tersebut tidak dapat diterima, dipertimbangkan atau disimpan oleh pejabat pemerintah, hakim, panitera, notaris dan pejabat umum lainnya. Dan dokumen tersebut juga oleh pejabat-pejabt dimaksud tidak dapat melekatkan dokumen tersebut pada dokumen lain yang berkaitan, atau dibuatkan salinan, tembusan, rangkapan maupun petikan serta tidak dapat juga diberikan keterangan atau catatan terhadap dokumen tersebut.
Untuk itu, walaupun bukan sebagai syarat sahnya perjanjian, meterai juga tidak dapat disepelekan. Sehingga tidak ada salahnya kalau kita ijuga kut berperan serta atau mengambil bagian dalam Pembangunan Nasional Indonesia tercinta ini. Dan kalaupun meterai terlupakan dalam pembuatan suatu dokumen atau ternyata kurang dibayarkan, kita tidak perlu melakukan pengulangan terhadap pembuatan suatu dokumen tersebut, namun kita dapat melakukan pemeteraian kemudian dengan tidak lupa membayar dendanya sebesar 200% dari tarif meterai yang seharusnya dikenakan. 

Demikian penjelasan tentang Aturan Penggunaan Materai. Artikel ini bersumber dari http://www.inclaw-hukum.com/index.php/hukum-pajak/87-apa-dan-bagaimana-meterai-digunakan-

Selasa, 01 November 2016

Sekilas tentang Materai



A.PENGERTIAN


Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Bea Materai adalah pajak tidak langsung yang dipungut secara insidentil (sekali pungut) atas dokumen yang disebut oleh Undang-Undang Bea Materai yang digunakan masyarakat dalam lalu lintas hukum sehingga dokumen tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti dimuka pengadilan.

B.DASAR HUKUM

Peraturan mengenai Bea Meterai yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-undang No.13 tahun 1985 tertanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Meterai (“UUBM”) untuk menggantikan Aturan Bea Meterai 1921 (zegelverordening 1921).
Sedangkan pelaksanaan UUBM diatur dalam:

  • Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2000 tertanggal 20 April 2000 tentang Perubahan tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Meterai dan mulai berlaku tanggal 1 Mei 2000 (“PP No.24/2000”).
  • Keputusan Menteri Keuangan No.133b/KMK.04/2000 tertanggal 28 April 2000 tentang pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain (“KepNo.133b/2000”).
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-29/PJ.5/2000 tertanggal 20 Oktober 2000 tentang Dokumen Perbankan yang dikenakan Bea Meterai.
C.HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN


C.1.DOKUMEN YANG DIKENAKAN BEA METERAI
Menurut pasal 1  sampai dengan pasal 5 PP No.24/2000, dokumen yang dikenakan Bea Meterai adalah:
  1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
  2. Akta Notaris termasuk salinannya;
  3. Akta-akta yang dibuat oleh PPAT termasuk rangkap-rangkapnya;
  4. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka Pengadilan yaitu:
(i)     surat-surat biasa dan surat-surat kerumah-tanggaan
(ii)    surat-surat yang semula tidak dikenakan bea materai berdasarkan tujuannya jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dari maksud semula.
  1. Surat yang memuat jumlah uang, termasuk didalamnya:
(i)     Yang menyatakan penerimaan uang;
(ii)    Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
(iii)   Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank;
(iv) Yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
  1. Surat berharga seperti wesel , promes dan aksep
  2. Cek dan Bilyet Giro
  3. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun dan sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif :
Terhadap seluruh dokumen sebagaimana tersebut dalam butir a sampai dengan h dikenakan Bea Meterai dengan tarif sesuai daftar yang termuat dalam Lampiran.
C.2.DOKUMEN YANG TIDAK DIKENAKAN BEA METERAI
Menurut pasal 4 PP No.24/2000, dokumen yang tidak dikenakan Bea Meterai adalah:
  1. Dokumen yang berupa:
(i)            Surat Penyimpanan Barang;
(ii)           Konosemen;
(iii)          Surat Angkutan Penumpang dan Barang;
(iv)        Keterangan Pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana   dimaksud dalam butir (i), (ii) dan (iii);
(v)         Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
(vi)        Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
(vii)       Surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat seba- gaimana dimaksud dalam butir (i) sampai (vi).
  1. Segala bentuk Ijazah.
  2. Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjungan dan pembayar-an lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu;
  3. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas Negara, kas pemerintah Daerah dan Bank;
  4. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari kas negara, kas pemerintah daerah dan Bank;
  5. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
  6. Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh Bank, Koperasi dan badan-badan lainnya yang bergerak dibidang tersebut.
  7. Surat gadai yang diberikan oleh perusahaan Jawatan Pegadaian.
  8. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.
C.3.SAAT TERHUTANG BEA METERAI
Bea Meterai terhutang sejak:
  1. Untuk dokumen yang dibuat oleh 1 (satu)  pihak yaitu pada saat dokumen tersebut diserahkan;
  2. Untuk dokumen yang dibuat oleh lebih dari 1 (satu) pihak adalah pada saat dokumen tersebut selesai dibuat;
  3. Untuk dokumen yang dibuat di Luar negeri adalah pada saat dokumen tersebut digunakan di Indonesia.
C.4.CARA PELUNASAN BEA METERAI DAN PENGGUNAAN BENDA METERAI
  1. a. Cara Pelunasan
(i)     menggunakan benda meterai:
  • materai tempel
  • kertas materai
(ii)    menggunakan cara lain sesuai ketentuan Pasal 1 Kep.No.133b/2000, yaitu:
Dengan pencetakan kata  “LUNAS BEA METERAI“ di atas dokumen tersebut yang dicetak dengan menggunakan:
  • Mesin Teraan Meterai;
  • Teknologi Percetakan;
  • Sistem Komputerisasi;
  • Alat lain dengan teknologi tertentu.
Pelunasan Bea Meterai dengan cara lain harus mendapat izin tertulis dari DirJen Pajak, dan hasil pencetakannya harus dilaporkan juga ke DirJen Pajak (Pasal 2Kep.No.133b/2000).
Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem Komputerisasi dilakukan dengan syarat:
  • untuk dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang sebagaimana dimaksud pasal 1 huruf d PP No.24/2000;
  • jumlah rata-rata pemeteraian setiap hari minimal sebanyak 100 dokumen;
  • Harus mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen dan perkiraan jumlah dokumen yang akan dilunasi;
  • Harus melakukan pembayaran Bea Meterai di muka minimal sebesar perkiraan jumlah dokumen yang harus dilunasi;
  • Harus menyampaikan laporan bulanan tentang realisasi penggunaan dan saldo Bea Meterai kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
  • Pelunasan Bea Meterai dengan sistem Komputerisasi tanpa ijin tertulis Direktur Jenderal Pajak dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 14 UUBM.
  • Sanksi administrasi dijatuhkan apabila :
  1. Bea Meterai kurang bayar dikenakan denda 200% dari Bea Meterai kurang bayar.
  2. Jika melampaui masa ijin yang diberikan, dikenakan sanksi pencabutan ijin.
  3. Jika laporan terlambat, dikenakan sanksi pencabutan ijin.
b. Pemeteraian Kemudian (Nazegelen)
Anggapan bahwa suatu dokumen yang bea materainya tidak dan atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya menyebabkan dokumen tersebut menjadi tidak sah adalah keliru sebab sah tidaknya suatu dokumen tidak tergantung pada dilunasinya Bea Meterai.  Dokumen tersebut tetap sah, hanya agar dapat digunakan sebagai alat bukti dokumen tersebut harus dilunasi / dipenuhi Bea Materainya  dengan cara pelunasan Bea Meterai dan dikenakan denda sebesar 200% (pasal 8 UUBM) pada kantor pos besar.
c.   Penggunaan Meterai Tempel
(i)     Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai serta ditempat dimana tanda tangan akan dibubuhkan.
(ii)    Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan ada diatas kertas dan sebagian lagi diatas meterai tempel.
(iii)   Jika digunakan lebih dari satu meterai. Tanda tangan harus dibubuhkan sebagian diatas semua meterai tempel dan sebagian diatas kertas.
d.   Penggunaan Kertas Meterai
(i)     Kertas-kertas meterai / kertas-kertas segel yang sudah digunakan tidak boleh digunakan lagi.
(ii)    Jika isi dokumen yang dikenakan Bea Meterai terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya diatas meterai yang digunakan, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai.
(iii)   Kekurangan Bea Meterai pada kertas meterai dapat dilunasi dengan penempatan meterai tempel sebesar kekurangannya.
D.        SANKSI PIDANA
Barang siapa dengan sengaja menggunakan cara lain dalam pelunasan Bea Meterai tanpa izin Menteri Keuangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun (pasal 14 UUBM).
Dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal 13 UUBM):
  1. Barang siapa meniru atau memalsukan meterai tempel dan kertas meterai atau meniru dan memalsukan tanda tangan yang perlu untuk mensahkan meterai.
  2. Barang siapa dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau memasukkan ke Negara Indonesia meterai palsu, yang dipalsukan atau yang dibuat dengan melawan hak.
  1. Barang siapa dengan sengaja menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke Negara Indonesia meterai yang mereknya, capnya, tanda tangannya, tanda sahnya atau tanda waktu mempergunakan nya telah dihilangkan seolah-olah meterai itu belum dipakai dan atau menyuruh orang lain menggunakannya dengan melawan hak.
  1. Barang siapa menyimpan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang diketahui digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan untuk meniru dan memalsukan benda meterai.
E.        DALUWARSA
Kewajiban pemenuhan Bea Meterai dan denda administrasi yang terhu- tang menurut undang-undang ini daluarsa setelah lampau waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal dokumen dibuat.
Pejabat Pemerintah, Hakim, Panitera, Jurusita, Notaris dan Pejabat umum lainnya, masing-masing dalam tugas atau jabatannya tidak dibenarkan untuk :
  1. Menerima, mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar;
  1. Melekatkan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarifnya pada dokumen lain yang berkaitan;
  1. Membuat salinan, tembusan, rangkapan atau petikan dari dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar.
  1. Memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarif Bea Meterainya.
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam alinea diatas dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Lampiran BAB XI
DAFTAR TARIF BEA MATERAI
Jenis DokumenNilai Terkena Bea MateraiTarif
Bea Materai
Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;Rp. 6000,-
Akta Notaris termasuk salinannya;Rp. 6000,-
Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya;Rp 6000,-
Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka Pengadilan yaitu :
  • surat-surat biasa dan surat-surat kerumah-tanggaan
  • surat-surat yang semula tidak dikenakan bea materai berdasarkan tujuannya jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dari maksud semula.
Rp 6000,-
Surat yang memuat jumlah uang, termasuk didalamnya :
  • Yang menyatakan penerimaan uang;
  • Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
  • Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank.
  • Yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
< Rp 250.000,-
> Rp 250.000,- s/d
Rp 1000.000,-
> Rp. 1000.000,-
Nihil
Rp 3000,-
Rp 6000,-
Surat berharga seperti wesel , promes dan aksep< Rp 250.000,-
> Rp 250.000,- s/d
Rp 1000.000,-
> Rp. 1000.000,-
Nihil
Rp 3000,-
Rp 6000,-
Cek dan Bilyet GiroRp 3000,-
Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun dan sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif :< Rp 250.000,-
> Rp 250.000,- s/d
Rp 1000.000,-
> Rp. 1000.000,-
Nihil
Rp 3000,-
Rp 6000,-
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan
  1. Undang-undang No.13 tahun 1985 tertanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Meterai.
  2. Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2000 tertanggal 20 April 2000 tentang Perubahan tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Meterai.
  3. Keputusan Menteri Keuangan No.133b/KMK.04/2000 tertanggal 28 April 2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain.
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-29/PJ.5/2000 tertanggal 20 Oktober 2000 tentang Dokumen Perbankan yang dikenakan Bea Meterai.
Sumber : https://legalbanking.wordpress.com